-->

Cara dan Syarat Perpanjang SIM di Polres Blitar Kota

Cara dan Syarat Perpanjang SIM di Polres Blitar Kota 

Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh penggemudi kendaraan bermotor selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Surat Ijin Mengemudi dapat diperoleh dengan mengikuti Ujian Teori dan Praktek Kendaraan bagi Masyarakat yang sudah memiliki usia yang cukup untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Bagi para pemilik Surat Ijin Mengemudi (SIM)  diwajibkan untuk memperpanjang Surat Ijin Mengemudi setiap 5 tahun sekali sesuai dengan batas maksimal masa berlaku Surat Ijin Mengemudi. Memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Polres terdekat. 

Penulis disini sebagai masyarakat Kota Blitar pada pertengahan bulan Desember 2017 memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebelum masa aktif berakhir pada awal Januari tahun 2018. Penulis mengawali pengurusan Surat Ijin Mengemudi dengan datang ke Polres Kota Blitar. 
Cara dan Syarat Perpanjang SIM di Polres Blitar Kota
Cara dan Syarat Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Setelah menitipkan sepeda motor di tempat parkir yang berada di dalam Polres Blitar Kota, penulis bertanya kepada sesama pengurus Surat Ijin Mengemudi apa yang harus dilakukan untuk memperpanjang SIM. 

Penjelasan yang diberikan oleh sesama pengurus SIM membuat penulis berjalan ke tempat usaha FotoCopy yang berada di depan Polres Blitar Kota untuk melakukan Fotocopy SIM dan E-KTP yang masih berlaku serta Map untuk tempat berkas sebagai syarat untuk mengurus Perpanjangan SIM. 

Penulis dikenai tarif Fotocopy dan Map berwarna biru sebesar Rp. 5.000 dikarenakan penulis menambah bolpen ditambah dengan Rp.2000 sehingga total Rp.7.000. 

Penulis selanjutnya melakukan test kesehatan di dekat Polres Blitar Kota untuk memperoleh surat kesehatan sebagai salah satu syarat perpanjangan, penulis diuji untuk melihat huruf dari jarah jauh, check tensi, melakukan penimbangan badan dan membaca angka berwarna. Biaya yang dikeluarkan untuk test Kesehatan sebesar Rp.20.000. 

Setelah berkas lengkap didalam Map yang depannya diberi nama pemohon perpanjangan diletakkan di Loket Pendaftaran yang disediakan.  Petugas akan memanggil pemohon perpanjangan  setelah berkas diperiksa  sehingga pemohon dapat menunggu namanya dipanggil dengan duduk di kursi yang disediakan di depan Loket Pendaftaran.

Penulis sendiri menunggu nama dipanggil dengan melihat Uji Praktek Kendaraan untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM). 

Akhirnya setelah menanti nama penulis dipanggil dan diberi berkas yang harus diisi. Penulis mengisi berkas perpanjangan dengan cermat dan setelah berkas diisi penulis menuju loket pembayaran Bank BRI yang terdapat disamping loket pendaftaran untuk membayar biaya Perpanjangan SIM sebesar Rp.75.000. Berkas diambil oleh petugas dan penulis diberi struk sebagai syarat pengambilan Surat Ijin Mengemudi. 

Penulis kembali menunggu dipanggil untuk melakukan sesi foto Surat Ijin Mengemudi (SIM). Menunggu tidak begitu lama, nama penulis dipanggil untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari dan tanda tangan. 

Setelah melakukan foto, penulis kembali menunggu untuk memperoleh SIM dan akhirnya nama penulis dipanggil untuk mengambil SIM yang telah jadi dengan memberikan Struk Pembayaran SIM. 

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Kuning Untuk Melamar Kerja Di Kota Blitar 






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel