5 Warna Surat Suara Pemilu Serentak 2019
5 Warna Surat Suara Pemilu Serentak 2019
Pemilihan Umum Tahun 2019 akan berlangsung pada 17 April 2019 untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Terdapat 5 Jenis Surat Suara yang berbeda untuk memilih calon pemimpin yang akan kita pilih.Ilustrasi Kotak Pemilu, Pemilu 2019 (flickr/boome dotco) |
Lembar Surat Tersebut dibagi dengan warna yang berbeda antara lembar satu dengan lainnya sehingga kita perlu mengenalnya agar tidak bingung ketika berada di dalam tempat pemungutan suara. Penulis melalui artikel ini akan menjelaskan 5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2019 yang akan kita coblos pada pemilihan umum tahun 2019.
1. Warna Abu-Abu Merupakan Surat Suara untuk Presiden dan Wakil Presiden
Contoh:
2. Warna Kuning Merupakan Surat suara untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
Contoh:
3. Warna Merah Merupakan Surat suara untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)
Contoh:
4. Warna Biru Merupakan Suara suara untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
Contoh:
5. Warna Hijau Merupakan Surat Suara untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota)
Contoh:
Diatas merupakan 5 Jenis Warna Surat Suara Pemili 2019 yang dapat kita ketahui dan kenali sehingga ketika dalam memilih di TPS tidak mengalami kebingungan. Suara yang kita berikan akan sangat berarti dalam memilih calon pemimpin untuk 5 tahun kedepan.
Baca Juga: Daftar Caleg DPRD Kabupaten Blitar Pemilu 2019 Lengkap