-->

Cara Membuat Kartu Identitas Anak Indonesia

Cara Membuat Kartu Identitas Anak Indonesia 

Pemerintah melakukan kebijakan dengan mendata setiap anak di Indonesia dengan memberikan Kartu Identitas Anak. Orangtua yang memiliki anak berumur satu sampai dengan tujuh belas tahun diwajibkan mengurus Kartu Identitas Anak  (KIA) bagi buah hatinya. 

Kartu Identitas Anak (KIA) yang diberikan setelah membuatnya memiliki fungsi yang sesuai dengan Kartu Identitas Anak. Hal yang memerlukan Kartu Identitas Anak (KIA) ketika anak tersebut mendaftar ke sekolah dan segala kepentingan surat menyurat tentang status kependudukan anak memerlukan Kartu Identitas Anak. 
Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak, (kudus) 

Dibawah ini merupakan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA): 

1. Akta Lahir Anak Asli + Foto Copy 
2. Kartu Keluarga (KK) Orangtua Anak 
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah dan Ibu + Foto Copy 
4. Foto Anak Ukuran 3x4 (Bagi Anak Dibawah 5 Tahun Tidak diwajibkan membawa Foto Diri)

Keterangan: Tidak Diwajibkan Surat Pengantar RT/RW 


Pendataan Anak di Indonesia diperlukan untuk memberikan akses yang terbaik bagi anak sebagai warga negara Indonesia dalam memperoleh pelayanan terbaik bagi pemerintah dalam hal status kependudukan dan untuk detailnya dapat dilihat di laman kementerian dalam negeri.  



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel