Indonesia Terpilih, Anggota Dewan Pos PBB
Peran Indonesia dalam memajukan perkembangan
Dinas Pos Internasional semakin memperoleh pengakuan masyarakat Internasional.
Indonesia terpilih sebagai anggota Council of
Administration (CA) Universal Postal Union (UPU), dalam pemilihan yang
dilaksanakan pada Kongres UPU ke-26 di Istanbul, Turki. Indonesia memperoleh
suara terbanyak ke-6 dari 10 negara Kelompok IV dari kawasan Asia Selatan dan
Oceania, yaitu Jepang, RRT, Malaysia, Australia, Korsel, Indonesia, Uni Arab
Emirates, Vietnam, Iran, dan Pakistan.
![]() |
UPU PBB (mirajnews.com) |
UPU ditetapkan sebagai badan khusus PBB yang menangani bidang pos sejak
1 Juli 1948. UPU merupakan forum utama bertemunya para negara anggota dan
penyelenggara layanan pos seluruh dunia. Komposisi keanggotaan pada POC UPU disusun
berdasarkan perimbangan jumlah negara berkembang (Developing Country atau DC)
dan negara maju (Industrialized Country atau IC) dengan rasio 24 DC berbanding
16 IC.
Mereka merumuskan dan menetapkan peraturan pos internasional seperti
administrasi pos, operasional/tata laksana pos internasional, serta produk dan
jasa layanan pos. UPU juga menyediakan asistensi teknis kepada negara
anggotanya dalam mengembangkan sektor pos. UPU berkantor pusat di Bern, Swiss
dan beranggotakan 192 negara yang memiliki kewenangan sebagai lembaga
regulator dan otoritas tertinggi dunia dalam bidang penyelenggaraan dan
pengembangan jasa pos internasiona.
UPU memiliki dua dewan utama yaitu Council of Administration (CA) dan
Postal Operations Council (POC). CA merupakan dewan yang bertugas mengawasi
jalannya pelaksanaan strategic plan dan fungsi-fungsi dalam UPU, yang mencakup
urusan regulasi, administrasi, legislasi dan aspek-aspek legal.