-->

Sidang Majelis ICAO ke-39, Indonesia belum berhasil Terpilih kembali.

ICAO 

Sidang Majelis ICAO

Indonesia belum berhasil terpilih sebagai anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO) Part III periode 2016-2019. Dalam pemilihan yang dilangsungkan di hari ke-7 penyelenggaraan Sidang Majelis ICAO ke-39, tanggal 4 Oktober 2016 di Kantor Pusat ICAO, Montreal, Kanada, tersebut, Indonesia meraih dukungan sebesar 96 suara. 
Logo ICAO
Logo ICAO (en.wikipedia.org)
Anggota Dewan ICAO dipilih oleh negara-negara yang hadir pada Sidang ICAO. Pemilihan Anggota Dewan ICAO dilakukan secara tertutup (Secret Ballot) dengan sistem pemilihan elektronik dan ketentuan dukungan minimal sebanyak 50%+1 dari jumlah negara anggota ICAO yang memberikan suaranya.

Dewan ICAO Kategori III periode 2016-2019 yang terpilih yaitu : Aljazair (151 suara), Cabo Verde (136 suara), Kongo (136 suara), Kuba (160 suara), Ekuador (133 suara), Kenya (159 suara), Malaysia (129 suara),Panama (130 suara), Korea Selatan (146 suara), Tanzania (150 suara), Turki (156 suara), Persatuan Emirat Arab (156 suara) dan Uruguay (133 suara).

ICAO beranggotakan 191 negara dan bekerja berdasarkan konsensus untuk menentukan standar dan rekomendasi praktis (standard and recommended practices/SARPS) serta kebijakan-kebijakan penerbangan sipil guna terciptanya penerbangan sipil yang aman, selamat, efisien, dan berkelanjutan secara lingkungan dan ekonomi.

Indonesia pernah terpilih menjadi anggota Dewan ICAO Part III sebanyak 12 (dua belas) kali, yaitu pada tahun 1962, 1968, 1971, 1974, 1977, 1980, 1983, 1986, 1989, 1992, 1995, dan 1998.

Baca Juga



Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel