Sidang Majelis ICAO ke-39, Indonesia belum berhasil Terpilih kembali.
ICAO
Sidang Majelis ICAO
Indonesia belum berhasil terpilih sebagai anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO) Part III periode 2016-2019. Dalam pemilihan yang dilangsungkan di hari ke-7 penyelenggaraan Sidang Majelis ICAO ke-39, tanggal 4 Oktober 2016 di Kantor Pusat ICAO, Montreal, Kanada, tersebut, Indonesia meraih dukungan sebesar 96 suara.![]() |
Logo ICAO (en.wikipedia.org) |
Anggota Dewan ICAO dipilih oleh negara-negara yang hadir pada Sidang
ICAO. Pemilihan Anggota
Dewan ICAO dilakukan secara tertutup (Secret Ballot) dengan sistem pemilihan
elektronik dan ketentuan dukungan minimal sebanyak 50%+1 dari jumlah negara
anggota ICAO yang memberikan suaranya.
Dewan ICAO Kategori III periode 2016-2019 yang
terpilih yaitu : Aljazair (151 suara), Cabo Verde (136 suara), Kongo (136
suara), Kuba (160 suara), Ekuador (133 suara), Kenya (159 suara), Malaysia (129
suara),Panama (130 suara), Korea Selatan (146 suara), Tanzania (150 suara),
Turki (156 suara), Persatuan Emirat Arab (156 suara) dan Uruguay (133 suara).
ICAO beranggotakan 191 negara dan bekerja
berdasarkan konsensus untuk menentukan standar dan rekomendasi praktis
(standard and recommended practices/SARPS) serta kebijakan-kebijakan
penerbangan sipil guna terciptanya penerbangan sipil yang aman, selamat,
efisien, dan berkelanjutan secara lingkungan dan ekonomi.
Indonesia pernah terpilih menjadi anggota Dewan ICAO Part III sebanyak
12 (dua belas) kali, yaitu pada tahun 1962, 1968, 1971, 1974, 1977, 1980, 1983,
1986, 1989, 1992, 1995, dan 1998.