-->

Indonesia, Calon Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB 2019-2020

Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB

Pemilihan Calon Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan, Indonesia kembali gencar mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020. Dewan Keamanan PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Dalam Piagam PBB, organisasi ini mendapat mandat untuk menyelesaikan konflik-konflik di dunia dengan jalan damai. Sejak awal didirikan, terdapat lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki Hak Veto.
Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan PBB (Doc: kemlu)

Mereka adalah Amerika Serikat, China, Rusia, Perancis dan Inggris. Sementara untuk Anggota Tidak tetap Dewan Keamanan PBB hanya boleh 10 negara. Lima negara bergantian dipilih untuk menjalani masa jabatan dua tahun. Dewan Keamanan PBB bertugas untuk menjaga perdamaian dunia.

Wewenang memilih anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB berada di tangan Majelis Umum Indonesia telah memulai lobi-lobi politik tersebut sejak terakhir kali menuntaskan masa keanggotaan di PBB pada tahun 2008. 

Indonesia pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada periode tahun 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008. Pemilihan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020 akan diadakan pada tahun 2018, dengan sistem perwakilan area, misalnya wakil dari Asia adalah Indonesia dan Maladewa. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel