Indonesia, Calon Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB 2019-2020
Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB
Pemilihan Calon Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan, Indonesia kembali gencar mencalonkan diri sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020. Dewan Keamanan PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Dalam Piagam PBB, organisasi ini mendapat mandat untuk menyelesaikan konflik-konflik di dunia dengan jalan damai. Sejak awal didirikan, terdapat lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki Hak Veto.
Mereka
adalah Amerika Serikat, China, Rusia, Perancis dan Inggris. Sementara untuk
Anggota Tidak tetap Dewan Keamanan PBB hanya boleh 10 negara. Lima negara
bergantian dipilih untuk menjalani masa jabatan dua tahun. Dewan Keamanan PBB
bertugas untuk menjaga perdamaian dunia.
Wewenang
memilih anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB berada di tangan Majelis
Umum Indonesia telah memulai lobi-lobi politik
tersebut sejak terakhir kali menuntaskan masa keanggotaan di PBB pada tahun
2008.
Indonesia pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada periode tahun 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008. Pemilihan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020 akan diadakan pada tahun 2018, dengan sistem perwakilan area, misalnya wakil dari Asia adalah Indonesia dan Maladewa.
Indonesia pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB pada periode tahun 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008. Pemilihan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020 akan diadakan pada tahun 2018, dengan sistem perwakilan area, misalnya wakil dari Asia adalah Indonesia dan Maladewa.